TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka

Isty Maulidya
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus enam TPS ilegal di Sungai Cisadane, Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan tiga tersangka atas kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.

“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59), dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ujar Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Rasio mengatakan penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
4 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
5 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal