TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka

Isty Maulidya
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus enam TPS ilegal di Sungai Cisadane, Tangerang. (Foto: Istimewa)

Rasio juga menegaskan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Terlebih lagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sebelumnya diketahui sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air Sungai Cisadane.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
4 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
5 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal