Tuduh Polisi Jadi Calo Tiket, Augie Fantinus Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Presenter sekaligus penyiar radio Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Okezone).

Saat itu Augie Fantinus datang dan langsung merekam serta mengunggah perbuatan polisi tersebut ke akun Instagramnya tanpa meminta konfirmasi atau mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Artinya dia merekam, ngomong ke anggota (mau dibeli seharga) Rp100 ribu. Dijawabnya kan 'enggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," kata Argo.

Atas perbuatan itu, Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
6 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
7 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal