JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak bagi pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019. Kebijakan ini merupakan fase pertama, khususnya di Jalan Sudirman, MH Thamrin, MT Haryono dan Gatoy Subroto. Sesuai Pasal 3 Pergub 41/2019.
"Di sana lahan-lahannya bisa teridentifikasi dengan mudah karena kalau lahan terbuka di wilayah ini ukurannya bukan 50 meter ukurannya besar jadi mudah teridentifikasi," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Dia berharap adanya kebijakan ini para pemilik lahan yang biasa dikelola oleh swasta menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelumnya selalu disediakan oleh pemprov DKI Jakarta. Jika lahan itu difungsikan sebagai RTH dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.
"Di sisi lain bila mereka belum mau bangun maka manfaatkan ini untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat, bila itu dilakukan maka Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50%," katanya.