BEKASI, iNews.id – Polda Metro Jaya mendapat laporan temuan mayat sepasang kekasih di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Diduga kedua korban yang masih berusia ABG itu tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua korban berinisial AHA (19) dan FMP alias Putri (18). Sementara dua rekannya yang juga ikut mengonsumsi miras saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Karya Medika 2, Tambun, Bekasi. Mereka adalah Andhika Panji Krisna dan M Yusron Amirul Haq.
“Akibat mengonsumsi minuman tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan salah satu korban, di Kampung Darma Jaya, Tambun Selatan, Bekasi,” kata Argo di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, penyidik menduga tewasnya sejoli itu usai pesta miras pada Kamis (13/12/2018). Namun, jasad keduanya baru ditemukan Senin (17/12/2018) sore. Argo menuturkan, temuan mayat pertama kali diketahui oleh dua rekan korban Rudi dan Lia. Saat itu keduanya hendak bertamu ke kontrakan korban, namun pintu tidak terkunci.
Rekan korban juga mencium bau tidak sedap menyengat. Melihat temannya sudah dalam kondisi tewas membusuk, Rudi dan Lia langsung melaporkan ke Ketua RT setempat dan akhirnya diteruskan ke polisi.