"Ya, saya setuju (tarif Rp5.000). Nanti meminta izin ke DPRD kan. Sesuai aturan, kita bersurat minta izin apakah disetujui atau tidak," ujar Heru, Jumat (11/8/2023).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tarif Rp5.000 merupakan besaran nilai setelah adanya subsidi tiket atau public service obligation (PSO).
"Tentu ada subsidi. Dengan besaran Rp5.000 akan ada subsidi, karena tarif keekonomiannya sebesar Rp12.000," ujar Syafrin, Rabu (2/8/2023).