Vanessa Angel Hadapi Vonis di PN Jakbar Perkara Psikotropika

Yan Yusuf
Vanessa Angle saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Antara).

Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Penyanyi PSY Ditangkap Polisi Diduga gegara Penyalahgunaan Xanax

Megapolitan
1 tahun lalu

Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank

Megapolitan
1 tahun lalu

MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan

Health
1 tahun lalu

Ciri-Ciri Fisik Orang Pakai Narkoba, Mata Merah hingga Bicara Tidak Jelas

Megapolitan
1 tahun lalu

Sidang Perdana Penyitaan Rumah Diduga Cacat Hukum Ditunda, Ahli Waris Merasa Dirugikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal