Video soal Covid-19 Dianggap Hoaks, Anji Dilaporkan ke Polda Metro

Ari Sandita Murti
Anji (Foto: Instagram)

"Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif," ucapnya.

Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkalan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jadi jangan sampai masyarakat percaya obatnya dianggap ketemu, lalu orang tak menggunakan masker, tak physical distancing atau tidak mengikuti peotokol kesehatan. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kepala Bappisus Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya dengan Berita Hoaks

Internet
12 bulan lalu

Berantas Berita Hoaks dan Konten Negatif, Pemerintah Lakukan Patroli Digital

Megapolitan
1 tahun lalu

RK Tegaskan Tak akan Jadikan Jakarta Wilayah 1 Agama: Waspada Hoaks, Tidak Benar

Nasional
2 tahun lalu

Mahfud Wanti-Wanti Berita Hoaks di Pemilu 2024: Tetap Jaga Persaudaraan dan Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal