Viral Jambret HP di Tebet, Polisi Ringkus Pelaku

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - AF (26) alias Godek berperan sebagai eksekutor yang mengambil handphone (HP) korban dengan cara merampas dari genggaman korban hanya bisa tertunduk lesu. Dia diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tersangka AF merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan pada 13 Maret 2021 lalu.

"Ada satu tersangka inisial AF (26) alias G. Satu orang lagi masih dalam pengejaran inisial R. Kasus ini sempat viral di media sosial," ujar Yusri Yunus, Jumat (26/3/2021).

Dalam melakukan aksinya, AF berperan sebagai eksekutor. Dia mencari sasaran orang memegang handphone, kemudian tersangka melewati dan merampas barang milik korban.

Menurut AF baru satu kali dia melakukan, namun polisi melihat sebaliknya. Bila dilihat dari modusnya, AF sudah terbiasa melakukan aksinya. Bahkan dia juga merupakan kasus residivis narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan, Aksi Unjuk Rasa Hari Sumpah Pemuda Digelar di Sejumlah Titik di Jakarta

1 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Titik Demo, Antisipasi Macet

1 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Polda Metro Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Fasilitas Umum

1 hari lalu

Polda Metro Terima 197 Aduan Masyarakat lewat WA, 36 Diselesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal