Viral Jambret HP di Tebet, Polisi Ringkus Pelaku

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi (Foto: Ist)

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu motor Honda Vario dengan nomor plat B-5807-TFX, sebuah sweater biru, satu helm merk Honda, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian penjambretan handphone di Jalan Asem Baris Raya RT01/RW05 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

AF dan G dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
39 menit lalu

Tangis Tamara Tyasmara Pecah Rayakan Ultah Anak Tercinta di Makam

Seleb
2 jam lalu

Kaget! Deddy Corbuzier Tetap Rayakan Natal Bareng Azka Meski Sudah Mualaf

Motor
3 jam lalu

Viral Aura Kasih Ajak Lisa Mariana Sunmori, Ridwan Kamil Diajak Jangan? 

Belanja
3 jam lalu

Jumat Berkah! Dikepoin 315 Juta Orang, Aura Kasih Malah Bagi-Bagi Rezeki Endorse Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal