Viral Jambret HP di Tebet, Polisi Ringkus Pelaku

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi (Foto: Ist)

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu motor Honda Vario dengan nomor plat B-5807-TFX, sebuah sweater biru, satu helm merk Honda, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian penjambretan handphone di Jalan Asem Baris Raya RT01/RW05 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

AF dan G dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Kuliner
15 menit lalu

Kronologi Lengkap Pelanggan Minum Cairan Pembersih, Restoran Minta Maaf!

Megapolitan
38 menit lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
2 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
3 jam lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Seleb
3 jam lalu

Viral Al Ghazali Ziarah ke Makam Pahlawan HOS Tjokroaminoto, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal