Viral Jambret HP di Tebet, Polisi Ringkus Pelaku

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi (Foto: Ist)

"R ini spesialis pencurian begal handphone. Kita sudah kantungi identitasnya, akan segera kita tangkap," kata Yusri Yunus.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu motor Honda Vario dengan nomor plat B-5807-TFX, sebuah sweater biru, satu helm merk Honda, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian penjambretan handphone di Jalan Asem Baris Raya RT01/RW05 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

AF dan G dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

57 tahun lalu

Aurel Hermansyah Hamil Anak Ketiga usai Berdoa Tambah Anak? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Mengejutkan! Celine Evangelista Rahasiakan Pernikahan Ketiga gegara Alasan Ini

57 tahun lalu

Panas! Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal Mediasi Terkait Hak Asuh Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal