Viral Jambret HP di Tebet, Polisi Ringkus Pelaku

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi (Foto: Ist)

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu motor Honda Vario dengan nomor plat B-5807-TFX, sebuah sweater biru, satu helm merk Honda, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian penjambretan handphone di Jalan Asem Baris Raya RT01/RW05 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

AF dan G dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
5 jam lalu

Viral Larangan Foto di Pantai Parangtritis, Dispar Bantul Buka Suara! 

Seleb
5 jam lalu

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian? Ini Faktanya!

Nasional
5 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Seleb
5 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal