Viral Jambret HP di Tebet, Polisi Ringkus Pelaku

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi (Foto: Ist)

"R ini spesialis pencurian begal handphone. Kita sudah kantungi identitasnya, akan segera kita tangkap," kata Yusri Yunus.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu motor Honda Vario dengan nomor plat B-5807-TFX, sebuah sweater biru, satu helm merk Honda, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian penjambretan handphone di Jalan Asem Baris Raya RT01/RW05 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

AF dan G dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

5 jam lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

6 jam lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

18 jam lalu

322 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal