Viral Pelemparan Batu ke Kereta Api di Cikampek, Pelaku Berhasil Ditangkap

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist.)

Feni mengungkapkan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023, total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.

"KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Keluarga Korban Kecelakaan KA di Bekasi Desak KAI Benahi Sistem Keselamatan: Ini Bom Waktu

6 hari lalu

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung sebelum Januari 2027

6 hari lalu

Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

7 hari lalu

Transformasi KAI Makin Digital di Era AI, Pelayanan Pelanggan Tetap Diutamakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal