Viral Pelemparan Batu ke Kereta Api di Cikampek, Pelaku Berhasil Ditangkap

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist.)

Feni mengungkapkan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023, total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.

"KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

KAI Segera Bangun 8 Tower Hunian Vertikal di Manggarai, Terhubung Stasiun

4 hari lalu

706.908 Tiket Kereta Api Terjual pada Libur HUT RI, Promo Diskon 17 Persen Diburu

8 hari lalu

KAI Properti Rampungkan Rekrutmen, 632 Penjaga Pelintasan Kereta Siap Bertugas

9 hari lalu

Promo HUT ke-81 RI, Naik LRT Jabodebek dan KRL Cuma Rp8 di 17 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal