Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi Jawa Barat. Polisi juga mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte) saat penangkapan BH.
“Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,” kata dia.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.