Selain sabu, kata Syahduddi, barang bukti lain yang disita yakni satu kantong, satu bong, tiga korek api, satu sendok plastik serta masing-masing satu unit HP merek iPhone 13 dan 15.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Pasal itu mengatur setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.