Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker

Puteranegara Batubara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (Foto: iNews.id)

Pelanggaran ketiga akan dikenakan denda Rp750.000 atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama tiga jam. Selanjutnya pelanggaran keempat atau lebih akan dikenakan denda Rp1 juta atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama empat jam.

Di Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Kewajiban itu antara lain menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang, dan menerapkan PHBS pencegahan covid-19. Kemudian membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

MNC Peduli Salurkan Masker ke Petugas Damkar Tebet, Dukung Tugas Kemanusiaan

Megapolitan
4 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Megapolitan
11 hari lalu

JPO Sarinah Diresmikan, DPRD DKI Dorong Seluruh Jembatan Penyeberangan Ramah Disabilitas

Health
20 hari lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal