Wali Kota Depok Belum Izinkan Mal Dibuka Kembali

Antara
Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka kembali. (Foto: Antara)

Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

14 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

14 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

15 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal