DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Dalam surat tertera bahwa seluruh warga Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 ataupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
“Bagi yang melaksanakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 ataupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok,” tulis Mohammad Idris dalam suratnya, Minggu (27/12/2020).
Untuk pelaksanaan ibadah pun sudah diatur hanya melalui virtual saja. Di tempat ibadah hanya dihadiri oleh panitia saja dengan maksimal kapasitas 20 orang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, seuruh kegiatan yang bersifat kerumunan sangat tidak dianjurkan.
“Perayaan yang melibatkan kelompok tidak diperkenankan baik outdoor maupun indoor. Jadi, yang melakukan perayaan tahun baru hanya boleh di lingkungan keluarga inti saja tapi tidak boleh berkelompok,” katanya.