Wali Kota Depok Larang Warga Rayakan Pergantian Tahun Baru 2021

Sindonews
R Ratna Purnama
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat Launching Gerakan 2 Juta Masker secara virtual. (Foto Ist).

“Perayaan yang melibatkan kelompok tidak diperkenankan baik outdoor maupun indoor. Jadi, yang melakukan perayaan tahun baru hanya boleh di lingkungan keluarga inti saja tapi tidak boleh berkelompok,” katanya.

Pemkot bersama TNI-Polri akan bekerja sama melakukan sosialisasi dan melakukan penegakan hukum untuk protokol kesehatan. Untuk sanksi pun sudah diatur dalam Perda Nomor 63. Dadang pun terus mengimbau warga menerapkan prokes 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

“Yang perlu kami sampaikan saat ini kami di satgas bekerjasama dengan TNI Polri gencar melakukan gencar melakukan sosialisasi dan juga melakukan penegakan hukum untuk protokol kesehatan. Sanksinya adalah Perda 63, terkait dengan penegakan hukum dan Satpol PP yang akan turun,” katanya. 

Dari data yang dikutip dari www.ccc-19.depok.go.id tertera jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.199. Jumlah ini turun 163 kasus dari hari sebelumnya yang mencapai 3.362. Untuk total kasus sebanyak 15.847 dimana meninggal dunia sebanyak 393 dan yang sembuh sebanyak 12.255 kasus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Rupiah Diramal Bertahan di Level Rp18.000 per Dolar AS hingga Akhir Tahun

21 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

25 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

4 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal