Pemkot bersama TNI-Polri akan bekerja sama melakukan sosialisasi dan melakukan penegakan hukum untuk protokol kesehatan. Untuk sanksi pun sudah diatur dalam Perda Nomor 63. Dadang pun terus mengimbau warga menerapkan prokes 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Yang perlu kami sampaikan saat ini kami di satgas bekerjasama dengan TNI Polri gencar melakukan gencar melakukan sosialisasi dan juga melakukan penegakan hukum untuk protokol kesehatan. Sanksinya adalah Perda 63, terkait dengan penegakan hukum dan Satpol PP yang akan turun,” katanya.
Dari data yang dikutip dari www.ccc-19.depok.go.id tertera jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.199. Jumlah ini turun 163 kasus dari hari sebelumnya yang mencapai 3.362. Untuk total kasus sebanyak 15.847 dimana meninggal dunia sebanyak 393 dan yang sembuh sebanyak 12.255 kasus.