JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023), meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), bertujuan peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang. Layanan tersebut terealisasi atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI sehingga pelayanan bisa satu pintu.
"Hari ini kita launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," kata Wali Kota Jakpus Dhany Sukma, di lokasi.
Menurut Dhany, ide awal ini muncul setelah pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya, salah satunya layanan IPTM di TPU Karet Bivak. Saat itu ditemukan masih ada potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ketika orang lihat kok ada uang cash sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU Karet Bivak," tuturnya.
Pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak, lanjut Dhany, menjadi pilot project. Nantinya akan direplikasi ke TPU lain.