Wali Kota Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Layanan Makin Mudah

Widya Michella
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa, dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," ujarnya. 

Kedua, pemohon diminta membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM. 

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah nanti dipanggil lagi," ucapnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Megapolitan
7 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Megapolitan
8 hari lalu

Heboh Kerangka Manusia di Got Sawah Besar Jakpus, Diduga dari Kuburan China Tua

Megapolitan
9 hari lalu

Mahasiswa Demo Setahun Prabowo-Gibran, Sejumlah Jalan di Jakpus Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal