Ma’ruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi menurutnya yakni fardu kifayah.
“Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur,” ujarnya.