Wartawan Gadungan Ditangkap usai Peras Pejabat Kejati Jakarta Rp5 Juta

Riyan Rizki Roshali
Kejati Jakarta menangkap wartawan gadungan berinisial LSN setelah diduga memeras seorang pejabat kejati, Rabu (28/5/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap seorang wartawan gadungan berinisial LSN pada, Rabu (28/5/2025) kemarin. LSN ditangkap usai diduga memeras seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Syahron menjelaskan cara LSN memeras pejabat kejati. Awalnya, LSN mengikuti persidangan salah satu perkara. Lalu, LSN membuat tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai. 

Tudingan persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.

“Membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa. Sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Megapolitan
2 hari lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Megapolitan
2 hari lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal