JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap seorang wartawan gadungan berinisial LSN pada, Rabu (28/5/2025) kemarin. LSN ditangkap usai diduga memeras seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.
“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Syahron menjelaskan cara LSN memeras pejabat kejati. Awalnya, LSN mengikuti persidangan salah satu perkara. Lalu, LSN membuat tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai.
Tudingan persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.
“Membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa. Sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa," tuturnya.