"S sang penjual mengatakan bahwa nomor Abdul sudah tidak aktif dan mengakui bahwa kita menjadi korban penipuan. Saya merasa bingung, karena sebelumnya dia bilang Abdul itu saudaranya dan uang harus ditransfer ke sana. Tetapi setelah uang dikirim, dia mengatakan hal lain," ungkapnya.
Penjual mobil tersebut, S, justru tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Tangsel dengan nomor: TBL/B/807/IV/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
"Saya curiga bahwa ini merupakan modus kerjasama. Setelah kejadian itu, saya mencari tahu dan ternyata mobil tersebut baru muncul selama 2 minggu di rumah penjual, dan pemilik kendaraan di STNK tidak sesuai dengan keterangan penjual yang mengatakan itu adalah kakaknya. Ketika saya mencari pemilik awal mobil tersebut, ternyata dia tidak mengenalnya," ujarnya.
Januar merasa kecewa karena kasus tersebut tidak segera ditangani oleh penyidik. Dia membuat surat terbuka untuk Kapolri dan Presiden yang kemudian diunggah ke media sosial. Belakangan, dia mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan serupa sudah beberapa kali terjadi di wilayah Tangsel.
"Ternyata kasus seperti ini sudah sering terjadi di Tangsel," tuturnya.