Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.