Yahya Waloni Kembali ke Rutan Bareskrim, Dijemput dari RS Polri Jumat Malam

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat dirawat di RS Polri. (Foto MNC Portal/Puteranegara Batubara)

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh

Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Tangkap Content Creator Galih Loss, Diduga Lecehkan Agama

Internasional
2 tahun lalu

Heboh Kaus Kaki Bertulis 'Allah' di Malaysia, Pemilik Jaringan Super Market Ditangkap Polisi

Nasional
2 tahun lalu

MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal