Yandi DPO Predator Anak Panti Asuhan Tangerang Ditangkap saat Belanja di Pasar Palembang

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap Yandi, DPO predator anak di panti asuhan Tangerang. Dia ditangkap saat hendak berbelanja di pasar kawasan Palembang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Delapan anak yang menjadi korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Polisi telah memeriksa psikologi Sudirman dan Yusuf. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami motif kedua pelaku mencabuli anak asuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

16 hari lalu

Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buronan Internasional

18 hari lalu

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

20 hari lalu

MNC Sky Vision dan MNC Peduli Beri Bantuan Tempat Tidur, Panti Asuhan Cahaya Yatim Bogor Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal