JAKARTA, iNews.id - Contoh iklan layanan masyarakat berikut ini patut Anda ketahui. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 menyebutkan bahwa iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi.
Iklan ini bertujuan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, serta pesan-pesan lainnya kepada masyarakat.
Dengan demikian, iklan ini berupaya mempengaruhi khalayak agar berperilaku sesuai dengan pesan yang disampaikan dalam iklan tersebut.
Iklan layanan masyarakat memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu sosial yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, pendidikan, hak asasi manusia, dan sebagainya.
Mendorong masyarakat untuk berperilaku positif, seperti menjaga kesehatan, menjaga kebersihan, menghemat energi, menghormati perbedaan, dan sebagainya.