11 Mobil Ketum PP Japto Disita KPK, Ada Rubicon hingga Land Rover  

Nur Khabibi
ilustrasi KPK sita 11 mobil milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil tersebut pun dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).

Belasan mobil yang disita dari kediaman Japto diketahui disita terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).

Tak cuma mobil, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang lokal dan asing. 

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Japto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu (26/2) sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.

KPK menjelaskan pemeriksaan Japto terkait penerimaan metrik ton. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan merinci lebih detail terkait pemeriksaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal