12 Fakta Reuni 212, Prabowo Diistimewakan dan Jokowi Batal Diundang

Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Peserta reuni 212 sudah mulai berdatangan ke Monas, Sabtu (1/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma)

JAKARTA, iNews.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar acara akbar Reuni 212 yang digelar di Monas pada Minggu (2/12/2018). Acara tersebut dinilai banyak kalangan sudah tidak murni lagi karena ditengarai bermuatan politik.

Namun, sebelum acara itu digelar, PA 212 selaku penyelanggara membantahnya. Pihak panitia memastikan acara, yang diperkirakan dihadiri 1 juta peserta itu, murni keagamaan.

Sumpah pun terucap dari panitia guna meyakinkan publik, jika reuni 212 bebas dari unsur politik. Setidaknya itu terlihat dari tidak diundangnya Presiden Jokowi, yang juga capres nomor 01. Sementara penantangnya Prabowo Subianto seolah menjadi tamu kehormatan.

Berikut 12 fakta reuni 212, yang berdasarkan saran Rizieq Syihab berubah menjadi Reuni Akbar Mujahid 212:

1. Dana Umat
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif mengaku sumber dana aksi reuni 212 tidak ada yang berasal dari partai politik (parpol) mana pun. Hal tersebut ditegaskan Ma'arif saat menghadiri acara diskusi Polemik MNC Trijaya Network dengan tajuk 'Seberapa Greget Reuni 212' di D' Consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

Poltracking: 63,2 Persen Rakyat Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Bisa Membaik

9 jam lalu

Prabowo Ungkap Rencana Kembali Pangkas BUMN di Akhir 2026: Kita Hemat Rp100 Triliun

10 jam lalu

Prabowo di Muktamar NU: Saya Ingin Angkat Jutaan Rakyat Keluar dari Kemiskinan

11 jam lalu

Prabowo Semringah Terima Kartu Anggota NU: Saya Diterima sebagai Anggota Nahdlatul Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal