13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Aolia Inas Sabira
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pembeli menjadi regulasi atau payung hukum yang ditetapkan pemerintah dalam melindungi pembeli. Dalam hal ini, pembeli atau konsumen memiliki hubungan yang erat dalam transaksi jual-beli. 
 
Melansir situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, penetapan tersebut sebagai upaya mewujudkan perekonomian yang sehat. Lantas apa saja perihal perlindungan hak dan kewajiban pembeli yang perlu dipahami bersama? Simak penjelasan berikut ini. 

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pembeli?

Dalam memahami hak dan kewajiban pembeli, tentunya kita harus tahu lebih dulu siapa yang dapat dikatakan sebagai pembeli atau konsumen. Menurut Pasal 1 Angka 2 UUPK, konsumen dinyatakan sebagai setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarganya, orang lain maupun makhluk hidup yang bukan untuk diperdagangkan.

Ketentuan hak dan kewajiban pembeli telah ditetapkan pemerintah dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yakni sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Pembeli

Hak Pembeli

  • 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  • 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  • 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  • 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  • 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

S&P Pertahankan Rating RI, Purbaya Sebut Hasil Diplomasi ke AS

2 hari lalu

Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Lidi: Satu Lemah, tapi Bergabung Kuat

8 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik Tipis jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

10 hari lalu

Kontribusi Ekonomi Jakarta ke PDB Nasional Naik Jadi 16,67 Persen, Pramono: Fondasi Semakin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal