13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Aolia Inas Sabira
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)

  • 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  • 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Pembeli

Selanjutnya, sebagai menjadi pembeli yang cerdas, kita juga memiliki beberapa kewajiban. Yang diatur dalam Pasal 5 UUPK, yaitu:

  • 10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bos Danantara Bertemu Pimpinan Moody’s di AS, Tegaskan Stabilitas Ekonomi RI

Nasional
12 hari lalu

Purbaya soal Utang RI Rp9.637 Triliun: Pilih Mana, Balik ke 1998 atau Ekonomi Selamat?

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Gelontorkan Rp809 Triliun Uang Negara di Awal Tahun, Buat Beli Apa Saja?

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Kepala Daerah: Kemiskinan dan Pengangguran Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal