13 RUU Jadi Prioritas DPR untuk Dituntaskan di 2022, TPKS Salah Satunya

Carlos Roy Fajarta
Sidang Paripurna DPR (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut pada 2022 ini ada 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Salah satunya yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal tersebut disampaikannya dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021–2022, Selasa (15/3/2022).

"Pada tahun ini pembahasan RUU Prioritas yang akan diselesaikan ada 13 RUU," ujar Puan.

Berikut daftar 13 RUU Prioritas tersebut:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata;
2. RUU tentang Praktik Psikologi;
3. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Sumatera Barat; 
4. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Riau; 
5. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Jambi; 
6. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur; 
7. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. RUU tentang Aparatur Sipil Negara;
9. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;
10. RUU tentang Penanggulangan Bencana;
11. RUU tentang Landas Kontinen;
12. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
20 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
1 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal