134.430 Napi dan Anak Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas

Raka Dwi Novianto
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak. Remisi tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Dia berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa datang. Apalagi, kata dia warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas agar menata kehidupan lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Bak Film Hollywood, Napi Kabur dari Lapas Nusakambangan hingga Bajak Perahu Warga

Nasional
1 bulan lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
2 bulan lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal