13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Nur Khabibi
KPK menyampaikan sebanyak 13.710 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 13.710 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir. Adapun, batas waktu penyampaian LHKPN berakhir pada Jumat, 11 April 2025.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025). 

Budi menambahkan, LHKPN yang telah diterima selanjutkan akan diverifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Nasional
4 jam lalu

Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Nasional
5 jam lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Nasional
1 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal