14 Orang Simpatisan Lukas Enembe yang Terlibat Bentrokan Dibebaskan

Puteranegara
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri . (Foto : ANTARA/Evarukdijati)

Pemulangan 14 masyarakat serta penolakan autopsi terhadap korban meninggal dunia semua atas surat permohonan dan permintaan keluarga korban sendiri.

“Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur dan kemarin langsung di makamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ujar Benny.

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan juga telah dikembalikan kepada keluarga yakni berupa, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Mobil Toyota Kijang, 1 unit mobil Daihatsu Triton, 1 unit motor kawasaki D-Tracker dan 1 unit handphone merek Vivo.

Dalam hal ini, Benny mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketenteraman di tanah Papua dengan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dibangun oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga di tengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Pramugari, Gali Dugaan Dana Operasional Papua Dipakai untuk Beli Aset

Nasional
5 bulan lalu

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Nasional
6 bulan lalu

KPK Usut Dana Operasional Gubernur Papua, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun

Nasional
1 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal