15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi UI sanksi 15 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI. (Foto: IG UI)

Erwin mengatakan seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi,” ujar dia.

“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir," sambungnya.

UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. 

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

MNC Sekuritas Dorong Literasi Pasar Modal Mahasiswa Universitas Budi Luhur dengan Kegiatan Ini

6 hari lalu

MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Edukasi Mahasiswa Ekonomi Kerakyatan

7 hari lalu

Nicholas Saputra Kagum Mahasiswa Sekarang Tak Hanya Pintar, tapi Mau Turun Membangun Desa

14 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal