“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap warga UI terlindungi," jelasnya.
Berikut rincian sanksi:
- Penundaan kegiatan akademik 3 semester: 3 orang.
- Penundaan kegiatan akademik 2 semester: 7 orang.
- Penundaan kegiatan akademik 1 semester: 4 orang.
- Sanksi administratif ringan: 1 orang
-Tidak terbukti: 1 orang