15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi UI sanksi 15 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI. (Foto: IG UI)

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Para pelaku ada yang kena sanksi skorsing 3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. 

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/6/2026).

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Massa Demo Mahasiswa Membubarkan Diri, Acungkan Salam 3 Jari

23 jam lalu

Stafsus Mensesneg Temui Massa Mahasiswa di Kawasan Monas, Janji Sampaikan Tuntutan

1 hari lalu

Ribuan Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Kawasan Monas, Bawa 3 Tuntutan

2 hari lalu

Massa Demo 28 Oktober Membubarkan Diri, Akses Jalan ke Bundaran HI Mulai Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal