KPK Pecat 66 Pegawai terkait Kasus Pungli Rutan

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka terbukti melakukan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

Nasional
6 jam lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
6 jam lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
7 jam lalu

KPK Cecar Zarof Ricar terkait Komunikasi dengan Hasbi Hasan, soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal