KPK Pecat 66 Pegawai terkait Kasus Pungli Rutan

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka terbukti melakukan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

57 tahun lalu

KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terlibat Suap Pengurusan Hutan

57 tahun lalu

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal