2 Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi dua polisi Polda NTT dipecat karena hubungan sesama jenis. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat karena hubungan sesama jenis. Mereka berdua diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, keduanya telah disidang oleh Majelis Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3) lalu.

“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Henry dalam keterangannya yang diterima Minggu (23/3/2025).

Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan, yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.

Kemudian untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

3 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

4 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Cipayung Jaktim, Sita Besi hingga Balok

9 hari lalu

Polisi Panggil Produsen Vape yang Dipromosikan Bigmo, Dalami Kontrak Kerja Sama

9 hari lalu

Viral Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal