JAKARTA, iNews.id - Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat karena hubungan sesama jenis. Mereka berdua diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, keduanya telah disidang oleh Majelis Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3) lalu.
“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Henry dalam keterangannya yang diterima Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan, yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.