2 Bos Pungli Rutan KPK Jalani Sidang Putusan Etik 27 Maret

Nur Khabibi
Dua bos pungli rutan KPK akan menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan pada 27 Maret 2024 mendatang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua bos dalam kasus pungutan liar rumah tahanan (pungli rutan) pada 27 Maret 2024 mendatang. Keduanya yakni mantan Plt Karutan berinisial R dan eks Koordinator Kamtib Rutan inisial SH.

"Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).

Dewas KPK baru saja menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai yang diduga terlibat pungli. Selain eks Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini yaitu Achmad Fauzi (AF). 

Haris menyebutkan, AF belum akan menjalani sidang putusan etik lantaran proses persidangan masih berlanjut. 

"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya. 

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 78 dari 90 pegawai lembaga antirasuah telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pungli tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
13 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Megapolitan
1 hari lalu

6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal