JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua bos dalam kasus pungutan liar rumah tahanan (pungli rutan) pada 27 Maret 2024 mendatang. Keduanya yakni mantan Plt Karutan berinisial R dan eks Koordinator Kamtib Rutan inisial SH.
"Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Dewas KPK baru saja menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai yang diduga terlibat pungli. Selain eks Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini yaitu Achmad Fauzi (AF).
Haris menyebutkan, AF belum akan menjalani sidang putusan etik lantaran proses persidangan masih berlanjut.
"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya.
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 78 dari 90 pegawai lembaga antirasuah telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pungli tersebut.