2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi narapidana di penjara (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah akan memulangkan dua narapidana warga Inggris ke negara asalnya dalam waktu dekat ini. Pemulangan ini bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Inggris.

"Ya kami akan lakukan dalam waktu singkat ini mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini sudah dapat dilaksanakan, dan sebenarnya sudah terjadi kesepakatan dan penandatanganan technical arrangement antara pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia, itu sudah dilakukan," kata Yusril di Gedung PPATK, Jakarta Selasa (4/11/2025).

Adapun dua narapidana tersebut yakni Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba.

Lindsay yang telah divonis mati saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sementara Shahab yang telah divonis pidana seumur hidup, kini berada di Nusakambangan 

"Satu itu wanita yang sudah hampir 70 tahun usianya, dan itu diancam dengan hukuman mati. Satu lagi laki-laki itu dijatuhi hukuman seumur hidup," ucap Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Bali
2 bulan lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal