Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah, depan) (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris ke negara asalnya. Pemulangan ini disepakati melalui penandatanganan Transfer Arrangement antara Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025).

"Sudah selesai penandatanganan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kedua narapidana itu ialah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Mereka dipidana atas kasus peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

June mendapatkan hukuman mati, sementara Shahab mendapatkan hukuman pidana seumur hidup.

"Keduanya ini sudah menghadapi problema. Yang pertama ini dalam keadaan sakit dan sudah diperiksa juga oleh dokter kita, juga diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris yang ada di Bali dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ujar Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
19 hari lalu

5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh

Internasional
2 bulan lalu

15.000 Napi di Nepal Kabur Dampak Demo Rusuh, Sebagian Berusaha Nyeberang ke India

Nasional
7 hari lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal