2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Ilustrasi dua oknum polisi terdakwa pembunuhan pelaku pencurian di Kabupaten Muarojambi dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: iNews)

MUAROJAMBI, iNews.id - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pelaku pencurian di Kabupaten Muarojambi, dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Jumat (18/7/2025).

JPU Kejari Muarojambi, Anger megatakan, kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan seorang pemuda bernama Ragil. "Sesuai fakta di persidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.

Menurutnya, tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. "Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," ucapnya.

JPU menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelumnya, seorang pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) ditangkap kedua oknum anggota Polsek Kumpeh atas tuduhan kasus dugaan pencurian. 

Ironisnya, beberapa jam berikutnya pemuda tersebut ditemukan tewas dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pelaku Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara Ditangkap usai Buron 8 Hari

Nasional
5 bulan lalu

Melawan Polisi, Pelaku Pembunuhan di Muara Angke Jakut Didor

Megapolitan
22 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Buletin
23 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Megapolitan
27 hari lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal