2 Orang Dekat Setnov Ikut Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Richard Andika Sasamu
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi yang diduga sebagai perwakilan Setnov dalam pertemuan di ruko Fatmawati. Irvanto diduga telah meminta fee 5 persen ke Konsorium PNRI untuk mempermudah pengurusan proses proyek e-KTP. KPK menduga pihak Irvanto telah menerima sejumlah uang total USD3,5 juta pada periode Januari-Februari 2012 untuk Setnov.

Sementara itu, Made Oka melalui perusahaannya Delta Energy Investment Company sebagai penampung dana yang diduga menerima fee dengan total USD3,8 juta. Untuk Setnov, terdiri atas perusahaan OEM Invesment Pte Ltd USD1,8 juta dari Biomorf Mauritius dan dari Delta Energy USD2 juta. Made Oka juga diduga menjadi perantara fee pihak DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.

Akibatnya, mereka diancam Pasal 2 ayat (1) subsrider 3 UU Tipikor nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
19 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
19 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal