Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi yang diduga sebagai perwakilan Setnov dalam pertemuan di ruko Fatmawati. Irvanto diduga telah meminta fee 5 persen ke Konsorium PNRI untuk mempermudah pengurusan proses proyek e-KTP. KPK menduga pihak Irvanto telah menerima sejumlah uang total USD3,5 juta pada periode Januari-Februari 2012 untuk Setnov.
Sementara itu, Made Oka melalui perusahaannya Delta Energy Investment Company sebagai penampung dana yang diduga menerima fee dengan total USD3,8 juta. Untuk Setnov, terdiri atas perusahaan OEM Invesment Pte Ltd USD1,8 juta dari Biomorf Mauritius dan dari Delta Energy USD2 juta. Made Oka juga diduga menjadi perantara fee pihak DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.
Akibatnya, mereka diancam Pasal 2 ayat (1) subsrider 3 UU Tipikor nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.