2 Orang Dekat Setnov Ikut Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Richard Andika Sasamu
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dua tersangka tersebut merupakan orang dekat terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Keduanya diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Irvanto tak lain adalah keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung juga masih kerabat mantan Ketua DPR itu.

“Setelah melakukan penyidikan dan mencermati fakta di persidangan, dengan saksi Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi sebagai tersangka yakni dua orang IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Agus mengatakan Irvanto dan Made Oka ikut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket Rp5,9 triliun. Sebelumnya, Setnov sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sejumlah pihak yakni Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"Indikasi peran mereka, perbuatan mereka diduga dilakukan bersama Setya Novanto. IHP sejak awal ikut proses pengadaan dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyediaan barang," kata Agus.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
11 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
11 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
19 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal