2 Prajurit Dipecat karena Terbukti LGBT, Ini Respons TNI AD

Riezky Maulana
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - Mabes TNI AD merespons vonis pidana penjara dan memecat dua oknum prajurit yang terbukti melakukan perbuatan LGBT. TNI AD menghormati putusan pengadilan militer tingkat pertama tersebut. 

"TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan Hak Asasi Manusia” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta. Rabu, (8/6/2022).

Tatang pun mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Prada Hairul Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Tuntut TNI AD Terbuka Hasil Autopsi

Internasional
9 hari lalu

Surat dari Prajurit Perang Dunia I Ditemukan di Pantai Australia, Isinya Bikin Merinding

Nasional
10 hari lalu

Profil Brigjen Wahyu Yudhayana, Alumni Akmil 98 yang Kini Jabat Sesmilpres

Nasional
11 hari lalu

Sertijab TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan Kadispenad ke Kolonel Donny

Nasional
28 hari lalu

Mutasi TNI, Brigjen Wahyu Yudhayana Jabat Sesmilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal