2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nur Khabibi
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (22/12/2025). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kedua terdakwa itu yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP) dan eks Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim (II). 

"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk," kata JPU KPK, Gina Saraswati dalam keterangannya, Senin (22/12/2025). 

Gina mengatakan seluruh fakta persidangan akan diuraikan dalam surat tuntutan kedua terdakwa.

"Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
3 bulan lalu

KPK Tahan Eks Dirut PGN di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar

Nasional
3 bulan lalu

Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Nasional
4 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
6 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal