2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan. Hal ini meskipun para tersangka dalam perkara tersebut hingga saat ini belum ditahan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Jumat (7/8/2026).

Budi menambahkan, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan berbagai keterangan dalam tahap penyidikan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya penyembunyian atau pengalihbentukan aset hasil tindak pidana korupsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

1 bulan lalu

KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

9 bulan lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

10 bulan lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal