KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Yuwantoro Winduajie
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pemanggilan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Dia menegaskan, pemeriksaan seseorang tidak serta-merta dilakukan karena yang bersangkutan telah pensiun atau tidak lagi menjabat.

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ekonom Soroti Efek Domino ke Ekonomi RI

13 jam lalu

Perry Warjiyo Mundur, DPR Minta Gubernur BI Baru Jaga Rupiah dan Inflasi

20 jam lalu

BI Minta Pasar Tak Panik usai Perry Warjiyo Mundur: Kebijakan Kami Tidak Berubah

24 jam lalu

Airlangga Respons Perry Warjiyo Mundur: BI Tetap Jaga Stabilitas Moneter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal