BANDUNG, Inews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jabar menangkap 2 tersangka sindikat judi online asal Kamboja yang beroperasi di Indonesia. Keduanya berinisial JH dan A.
Menurut Direktur Ditres Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasi judi online. Dari kasus ini, mereka meraup puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Resza menjelaskan awal pengungkapan kasus judi online berawal dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Tersangka JH berperan sebagai marketing di situ judi online BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. JH bertugas mempromosikan situ di medsos. Dia juga memonitor perkembangan dari penyebaran situs itu," ujar Dirres Siber Polda Jabar, Selasa (20/5/2025).
Kombes Resza menjelaskan peran tersangka A, sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposit para pemain di situs judi online yang dikelola. Dari tangan tersangka A, polisi menyita berbagai buku tabungan bank.