JAKARTA, iNews.id - Untuk pertama kalinya pada 2018 Komisi Yudisial (KY) dapat menghasilkan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial untuk Mahkamah Agung (MA). Dua hakim hasil seleksi itu berlangsung sejak Agustus 2017.
Seleksi tersebut untuk mengisi kekosongan delapan hakim ad hoc, dengan rincian empat hakim ad hoc dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dan empat hakim dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"DPR menyetujui Sugeng Santoso P.N. dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/Buruh untuk menjadi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA pada Selasa 27 Maret 2018," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Dia mengatakan, KY telah menetapkan 63 calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dari 75 calon pendaftar. Pada seleksi kualitas, KY meloloskan 27 calon hakim ad hoc, dan pada saat seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 14 orang calon.
Pada tahap wawancara KY meloloskan empat dari 14 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. "Namun, DPR hanya menyetujui dua dari empat orang yang dicalonkan," kata Jaja.